NEWS UPDATE :  

BERITA

JALUR PENDAFTARAN PPDB

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, PPDB tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui empat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, dan juga jalur prestasi.

Untuk jenjang SMP, setiap jalur memiliki kuota tersendiri. Jalur zonasi tingkat SMP minimal 50%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali maksimal 5%, dan sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi. Berikut ini penjelasan setiap jalurnya.

 

1.      Jalur ZONASI ( 50%)

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Sekolah juga wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Hanya ada sedikit penambahan aturan jalur zonasi untuk jenjang SMP di tahun 2021 ini. Tambahan aturan tersebut adalah jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu meliputi bencana alam atau bencana sosial.

Ketentuan Jalur PPDB Jalur Zonasi antara lain adalah :

1)            Ketentuan zonasi berdasarkan titik koordinat domisili calon peserta didik sesuai dengan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

2)            Jarak tempuh wilayah zonasi dari satuan pendidikan 10 km.

3)            Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.

4)            Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah yang dituju.

5)            Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran. Jika usia masih sama maka seleksi menggunakan waktu pendaftaran.

6)            Sekolah wajib menerima calon peserta didik yang melalui Jalur Zonasi paling sedikit 50% dari seluruh peserta didik yang diterima sesuai dengan daya tampung sekolah.

7)            Jika Jalur Zonasi telah melebihi daya tampung maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

8)            Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya akan menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud butir 6 pada Sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.

9)            Dalam hal daya tampung Sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama sebagaimana dimaksud butir 6 tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat.

2.      Jalur Afirmasi ( 15% )

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Ketentuan Jalur PPDB Jalur Afirmasi antara lain adalah :

1)            Peserta didik yang masuk melalui Jalur Afirmasi ditetapkan dengan kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.

2)            Seleksi Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

3)            Calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi harus membawa Surat Pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah. Apabila terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Derah sebagaimana dimaksud, maka Sekolah bersama Pemerintah Daerah akan melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

4)            Peserta didik yang masuk melalui Jalur Afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

5)            Dalam hal daya tampung untuk Jalur Afirmasi tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama maka seleksi menggunakan usia peserta didik. Jika usia sama maka seleksi menggunakan waktu pendaftaran.

3.       Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali ( 5% )

Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/ wali sebagaimana dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

Ketentuan Jalur PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua antara lain adalah :

1)            Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah tetapi orang tua/wali calon peserta didik pindah tugas ke wilayah dalam zonasi sekolah;

2)            Seleksi pendaftaran melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.

3)            Jumlah calon peserta didik yang diterima melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5%.

4)            Peserta didik yang masuk melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

5)            Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan di wilayah tempat Orang Tua/Wali bekerja sebagai guru.

6)            Dalam hal daya tampung untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama maka seleksi menggunakan usia peserta didik. Jika usia sama maka seleksi menggunakan waktu pendaftaran.

 

4.      Jalur Prestasi ( 30% )

PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Rapor menggunakan nilai rapor pada lima semester terakhir. Untuk bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Ketentuan Jalur PPDB Jalur Prestasi antara lain adalah :

1)            Penerimaan calon peserta didik yang masuk melalui Jalur Prestasi ditetapkan dengan kuota paling banyak 30%.

2)           Seleksi Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan Nilai Peringkat dengan rumus sebagai berikut :

Text Box: Nilai Peringkat = Nilai SKL + Bonus Kejuaraan

         
Keterangan :

a)            Nilai SKL : Nilai Rata-rata 3 (tiga) mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA) dalam Surat Keterangan Lulus atau Surat Keterangan Hasil Ujian atau Nilai Raport  yakni dari semester 1 Kelas IV s.d. semester 1 Kelas VI (sebelas); dan atau

b)            Bonus Kejuaraan : Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan atau tingkat kabupaten.

c)            Hasil kejuaraan yang diperhitungkan adalah yang diperoleh dari kegiatan lomba/kejuaraan/sayembara yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah sesuai kewenangannya di bidang akademik dan/atau non akademik atau kegiatan lomba di bawah naungan organisasi induk yang di akui pemerintah.

d)            Jika lomba dilaksanakan berjenjang maka yang di akui adalah prestasi tertinggi dari tiap cabang lomba.

e)            Bukti kejuaraan atau prestasi sebagaimana dimaksud diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

3)      Jika calon peserta didik yang mendaftar melalui Seleksi Jalur Prestasi terdapat nilai yang sama dan jumlah calon peserta didik yang diterima telah memenuhi kuota maka sekolah memprioritaskan peserta didik yang mendaftar lebih awal.

4)      Dalam hal kuota untuk Jalur Prestasi tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan melalui Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.

                   

Demikian Informasi yang berkaitan dengan jalur Pendaftaran PPDB pada Sekolah Menengah Pertama disusun untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilaksanakan perbaikan sebagaimana mestinya.