
JALUR PENDAFTARAN PPDB
Mengacu
pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, PPDB tahun ajaran 2021/2022
dilaksanakan melalui empat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur
afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, dan juga jalur prestasi.
Untuk jenjang SMP, setiap
jalur memiliki kuota tersendiri. Jalur zonasi tingkat SMP minimal 50%, jalur
afirmasi minimal 15%, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali maksimal 5%, dan
sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi. Berikut ini penjelasan setiap jalurnya.
1. Jalur
ZONASI ( 50%)
Jalur zonasi
diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah
zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Domisili calon peserta didik
berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu
tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Sekolah juga wajib memprioritaskan
peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam
satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Hanya ada sedikit
penambahan aturan jalur zonasi untuk jenjang SMP di tahun 2021 ini. Tambahan
aturan tersebut adalah jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta
didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan
domisili. Keadaan tertentu meliputi bencana alam atau bencana sosial.
Ketentuan Jalur PPDB Jalur
Zonasi antara lain adalah :
1)
Ketentuan zonasi
berdasarkan titik koordinat domisili calon peserta didik sesuai dengan
alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat
1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
2)
Jarak tempuh wilayah zonasi
dari satuan pendidikan 10 km.
3)
Kartu Keluarga
dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun
Tetangga atau Rukun Warga yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling
singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.
4)
Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan
sekolah yang dituju.
5)
Jika jarak tempat
tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih
tua berdasarkan surat keterangan
lahir atau akta kelahiran. Jika usia masih sama maka seleksi menggunakan waktu pendaftaran.
6)
Sekolah wajib
menerima calon peserta didik yang melalui
Jalur Zonasi paling sedikit 50% dari
seluruh peserta didik yang diterima sesuai dengan daya
tampung sekolah.
7)
Jika Jalur Zonasi
telah melebihi daya tampung maka Sekolah wajib
melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
8)
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya akan menyalurkan kelebihan calon peserta
didik sebagaimana dimaksud butir 6 pada Sekolah lain dalam
wilayah zonasi yang sama.
9)
Dalam hal daya
tampung Sekolah lain pada wilayah zonasi yang
sama sebagaimana dimaksud butir 6 tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam
wilayah zonasi terdekat.
2. Jalur
Afirmasi ( 15% )
Jalur afirmasi
diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi
tidak mampu atau penyandang disabilitas. Peserta didik yang melalui jalur
afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah
zonasi sekolah yang bersangkutan.
Ketentuan Jalur PPDB
Jalur Afirmasi antara lain adalah :
1)
Peserta didik yang
masuk melalui Jalur Afirmasi ditetapkan dengan
kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
2)
Seleksi Jalur
Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu
dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
3)
Calon peserta
didik yang mendaftar
melalui Jalur Afirmasi
harus membawa Surat Pernyataan
dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia
diproses secara hukum apabila terbukti
memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah Pusat ataupun
Pemerintah Daerah. Apabila
terdapat dugaan pemalsuan
bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak
mampu dari Pemerintah Pusat atau
Derah sebagaimana dimaksud, maka Sekolah bersama Pemerintah Daerah akan melakukan verifikasi data di lapangan
serta menindaklanjuti hasil
verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.
4)
Peserta didik yang
masuk melalui Jalur Afirmasi merupakan peserta
didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
5)
Dalam hal daya
tampung untuk Jalur Afirmasi tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal
terdekat ke Sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama
maka seleksi menggunakan usia peserta
didik. Jika usia sama maka seleksi menggunakan waktu pendaftaran.
3. Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali ( 5% )
Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/ wali
sebagaimana dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor,
atau perusahaan yang mempekerjakan. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur
perpindahan tugas orang tua/ wali, sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon
peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Ketentuan Jalur PPDB
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua antara lain adalah :
1)
Jalur Perpindahan
Tugas Orang Tua/Wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah tetapi orang tua/wali calon peserta
didik pindah tugas
ke wilayah dalam zonasi sekolah;
2)
Seleksi
pendaftaran melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dibuktikan dengan surat penugasan dari
instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.
3)
Jumlah calon
peserta didik yang diterima melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5%.
4)
Peserta didik yang
masuk melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
5)
Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada
satuan pendidikan di wilayah tempat Orang Tua/Wali bekerja sebagai guru.
6)
Dalam hal daya tampung
untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak mencukupi, maka seleksi
dilakukan berdasarkan jarak tempat
tinggal terdekat ke Sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama maka seleksi menggunakan usia peserta
didik. Jika usia sama maka seleksi menggunakan waktu pendaftaran.
4. Jalur Prestasi ( 30% )
PPDB melalui jalur prestasi
ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat
nilai rapor peserta didik dari sekolah asal atau prestasi di bidang akademik
maupun non-akademik.
Rapor menggunakan nilai rapor pada
lima semester terakhir. Untuk bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat
enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Ketentuan Jalur PPDB
Jalur Prestasi antara lain adalah :
1)
Penerimaan calon peserta didik yang masuk melalui Jalur Prestasi ditetapkan dengan kuota paling
banyak 30%.
2) Seleksi Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan Nilai Peringkat dengan rumus sebagai berikut :
![]() |
Keterangan :
a)
Nilai SKL : Nilai Rata-rata
3 (tiga) mata pelajaran (Bahasa
Indonesia, Matematika, IPA) dalam Surat Keterangan Lulus atau Surat Keterangan Hasil Ujian atau Nilai Raport
yakni dari semester 1 Kelas IV s.d. semester
1 Kelas VI (sebelas);
dan atau
b)
Bonus Kejuaraan :
Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik
maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat
provinsi, dan atau tingkat kabupaten.
c)
Hasil kejuaraan
yang diperhitungkan adalah yang diperoleh dari
kegiatan lomba/kejuaraan/sayembara yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah sesuai
kewenangannya di bidang akademik dan/atau
non akademik atau kegiatan lomba di bawah naungan organisasi induk yang di akui
pemerintah.
d)
Jika lomba
dilaksanakan berjenjang maka yang di akui adalah prestasi tertinggi dari tiap cabang lomba.
e)
Bukti kejuaraan
atau prestasi sebagaimana dimaksud diterbitkan
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga)
tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
3) Jika
calon peserta didik yang mendaftar melalui Seleksi Jalur Prestasi terdapat
nilai yang sama dan jumlah calon peserta didik yang diterima telah memenuhi
kuota maka sekolah memprioritaskan peserta didik yang mendaftar lebih awal.
4) Dalam
hal kuota untuk Jalur Prestasi tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan melalui
Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
Demikian Informasi yang berkaitan dengan jalur
Pendaftaran PPDB pada Sekolah Menengah
Pertama disusun untuk dapat dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab. Apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan dilaksanakan perbaikan sebagaimana mestinya.